Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Plaza Klaten atau Klaten Town Square, Rabu (7/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry membantah keras dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai pengelolaan plaza telah merugikan keuangan negara.

Kuasa hukum Ferry, Otto Cornelia (OC) Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun tujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari pengelolaan Plaza Klaten. Menurut Kaligis, seluruh proses pengelolaan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang sah dan telah melalui tahapan administratif yang panjang.

“Tidak ada niat untuk mengawal atau mendapatkan keuntungan yang melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani secara resmi,” ujar OC Kaligis di hadapan majelis hakim.

Perbedaan Konsep Sewa dan Retribusi

Kaligis menjelaskan, perjanjian sewa pengelolaan Plaza Klaten ditandatangani pada tahun 2023. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dan bahkan diketahui serta ditandatangani oleh kepala daerah saat itu.

Ia menyoroti bahwa inti persoalan dalam perkara ini adalah perbedaan pemahaman antara kewajiban retribusi dan sewa. Dalam skema sewa, kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah tetap dijalankan sesuai perjanjian, berbeda dengan retribusi yang memiliki jangka waktu tertentu.

“Kalau retribusi itu hanya lima tahun. Bagi kami tidak masalah, karena kewajiban kepada pemerintah daerah tetap kami bayar sampai hari ini. Bahkan, pada waktu tertentu kami membayar lebih,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat tunggakan kewajiban pembayaran dari pihak pengelola kepada pemerintah daerah. Seluruh kewajiban finansial disebut telah dilaksanakan sesuai perjanjian yang disepakati.

Kaligis juga menambahkan, pada saat peresmian Plaza Klaten pada 31 Desember 2024, tidak ada persoalan hukum yang dipermasalahkan. Persoalan baru muncul setelah dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan bersifat potensial.