BOGOR - Puluhan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan truck kerap kali terpantau parkir ditempat yang tidak semestinya.

Temuan adanya pelanggaran lalu lintas di Trotoar/ Pedestarian dan Jalur Lambat yang merupakan Jalur Khusus Sepeda di Jalan Raya Kandang Roda Tugu Pancakarsa pun dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Rabu (25/2/26) Siang.

Terpantau puluhan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dan truck parkir di tempat yang tidak semestinya. Padahal disepanjang jalur terpampang Rambu Dilarang Parkir dan Rambu Jalur Khusus Sepeda.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kokasih, mengatakan Personil Dishub Kabupaten Bogor melakukan penertiban setiap hari secara persuasif, imbauan, dan sanksi derek kendaraan. Apabila pelanggar masih membandel akan ditindak tegas dalam bentuk sanksi tilang kendaraan.

"Setiap hari petugas Dishub melakukan penertiban secara persuasif. Langkah pertama kita imbau untuk tidak parkir di bahu jalan dan trotoar. Bagi yang masih parkir sembarangan kita derek. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran kita lakukan untuk penilangan," tegas Dadang Kokasih, Rabu (25/2/26).

Sebelumnya, Plt Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Prasarana Perhubungan (UPT PPP) Wilayah I Cibinong, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Herman Siswandi, mengaku persoalan Jalur Sepeda yang disalahgunakan menjadi tempat parkir tersebut masih di bahas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

"Saat ini pihak Kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan, saat ini masih digodok Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," ujar Herman di kantornya, Selasa (04/02) Kemarin.*