BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunita Mustika Putri, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya lonjakan nilai kekayaan yang signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi dari laman elhkpn.kpk.go.id, Yunita pertama kali melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022. Kala itu, total hartanya tercatat sebesar Rp893,65 juta yang didominasi oleh satu unit mobil Toyota Vellfire tahun 2016 senilai Rp840 juta serta kas sebesar Rp53 juta.
Namun, laporan periodik selanjutnya menunjukkan kenaikan yang drastis. Pada tahun 2023, total kekayaannya melonjak menjadi Rp6,97 miliar, seiring dengan penambahan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Bogor, Bekasi, dan Palembang. Tren kenaikan ini terus berlanjut pada 2024 dengan total Rp7,47 miliar.
Dalam laporan terbaru per Januari 2026, nilai kekayaan Yunita tercatat mencapai Rp8,54 miliar. Aset tersebut meliputi lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, satu unit Toyota Vellfire senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp426 juta.
Menanggapi fenomena tersebut, aktivis Bogor, Romi Sikumbang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut. Menurutnya, lonjakan kekayaan yang cukup besar dalam waktu singkat tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan integritas penyelenggara negara.
“KPK harus mengungkap ini. Jika ditemukan ketidakwajaran atau kecurigaan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke KPK,” ujar Romi (25/2).
Romi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan pejabat melalui akses daring LHKPN. Ia berpendapat bahwa pengawasan publik merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Sebagai lembaga antikorupsi, KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengelola LHKPN, mulai dari tahap penerimaan, verifikasi, pengumuman, hingga pemeriksaan kewajaran laporan. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat integritas pejabat publik sekaligus menutup celah praktik korupsi di daerah.