Marketplace dari PT Astra Digital Internasional, Seva.id, menawarkan layanan one stop solution eDokumen untuk mengurus surat-surat kendaraan online, baik roda empat maupun roda dua.
Layanan eDokumen akan memudahkan konsumen yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, pajak lima tahunan, hingga layanan balik nama kendaraan yang bisa dikerjakan dari rumah secara daring, sekaligus meminimalisir penyebaran Covid-19.
”eDokumen memberikan jawaban bagi konsumen yang ingin mengurus dokumen kendaraan, tetapi tidak ada waktu untuk mengurusnya, entah itu sibuk karena urusan kantor, rumah, atau bahkan masih khawatir untuk keluar rumah,” ucap Product Owner Seva.id, Fandi Musjafir dalam siaran pers, Senin (14/9/2020).
Layanan eDokumen dari Seva.id sudah tersedia di berbagai kota besar, antara lain Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, dan Makasar.
Untuk mengurus dokumen kendaraan di Seva.id, pengguna dapat kunjungi situs resminya (www.seva.id/in/layanan-edokumen-seva.id) kemudian klik “Minta Estimasi Biaya” guna mengetahui biaya transaksi pengurusan dokumen.
Kemudiane setelah itu, anda harus melengkapi data yang dibutuhkan untuk melanjutkan transaksi. Akan ada formulir pendaftaran yang perlu diisi. Jika sudah diisi secara benar dan sesuai, tekan ”Kirim” untuk menyelesaikan proses transaksi.
Pengguna kemudian menunggu konfirmasi dari tim Seva.id yang akan menghubungi melalui Whatsapp, selambat-lambatnya satu hari kerja setelah pendaftaran dan data diterima.
Sebelum melakukan transaksi pengurusan dokumen, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen berupa foto atau scan file dibutuhkan, seperti STNK, KTP, dan BPKB yang akan dilengkapi dalam proses pengurusan.