KOTA BOGOR-JurnalCakrawala.com.

Penelusuran reportase kali ini tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang diterapkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bogor, hal ini berbeda dengan sistem Zonasi Permendikbud no.14 tahun 2018.

Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 6, Yuliani Triningsih memaparkan “PPDB dilaksanakan dengan 3 termin ya pak ya, sama. Jalur afirmasi itu mengambil dari siswa miskin, kemudian juga prestasi dan anak guru pendik,” katanya kepada awak media, Senin 16 Juli 2018.

“berbeda dengan tahun yang sudah pak, kalau pendik itu biasanya hanya sebatas sampai kepada yang ada dilingkungan Smpn 6 saja misalnya anak guru dan TU,” terang Yuliani.

“Tahun sekarang ini berbeda, tapi membuka kepada guru yang berada dari luar, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK,” jelasnya.

Yuliani memaparkan bahwa sistem zonasi hanya pelengkap dengan syarat miskin atau mempunyai kartu miskin.

“kemudian juga Zonasi. Bukan skala prioritas dalam artian tetap itu penunjang, seperti halnya anak miskin kan ada persyaratannya mulai KIP, KIS, SKTM, dimana SKTM harus berlaku pada yang terakhir nya itu desember 2017,” terang Yuliani.

“Setelah itu barulah ditambah dengan Zonasi, gitukan, selalu begitu, persyaratannya apa lihat zonasi nya,” katanya.

Ditempat yang sama, hadir dalam sesi wawancara mendampingi kasek, Ketua panitia PPDB, Usman, menjelaskan,