Cibinong-JurnalCakrawala.com.

Senin (18/12/2017) Pengadilan Negeri Klas 1A Cibinong kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan sengketa tanah antara Pt Sentul City dengan terdakwa Purnama dan H.Deni Gunarja warga Desa Bojong koneng Kecamatan Babakan Madang.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan oleh jaksa 

Anita Dian Wardhani, SH menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana kurungan selama 5 (lima) tahun penjara.

JPU dalam dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pemalsuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP Junto Pasal 55 (ayat 1)KUHP.

Hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa menurut JPU antara lain terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui kesalahan, dan tidak adanya penyesalan atas perbuatannya.

Sehingga jaksa penuntut umum menuntut kepada Hakim ketua Tito suhud SH untuk menjatuhkan hukuman bagi keduanya dengan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim memberikan waktu satu hari bagi kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan/ pledoi nya, namun hal itu di tentang oleh kuasa hukum Deni Gunarja, dengan alasan tidak cukup waktu untuk mempersiapkan pledoi tersebut, dan meminta waktu minimal satu minggu dari sidang hari itu.

Dengan argumentasi yang alot akhirnya Hakim ketua Tito suhud hanya bisa mengakomodir dan memberikan waktu cuma dua hari saja atau hari rabu tanggal 20/12/2017 bagi kuasa hukum untuk menyiapkan pledoi terdakwa, yang akhirnya terpaksa di setujui oleh tim penasehat hukum kedua terdakwa.