BOGORBARAT — Para warga korban dugaan penipuan penjualan kavling di kawasan Ekowisata Sentul, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menggelar audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor pada Selasa (23/12). Mereka menuntut kejelasan hukum dan status legalitas atas lahan yang telah mereka beli namun hingga kini belum memiliki izin resmi.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Sukamakmur, dan Kepala Desa setempat.

Seluruh Izin Ditolak Sejak 2020

Dalam pertemuan tersebut, instansi pemerintah secara kompak menegaskan bahwa pengembangan kavling tersebut tidak memiliki legalitas.

DPMPTSP Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur perizinan kavling di lokasi tersebut. Bahkan, pengajuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diajukan atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia pada 4 Desember 2020 telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administratif.

Senada dengan itu, DPKPP menyatakan bahwa kavling di kawasan yang dikenal sebagai Desa Ekowisata Tahfidz (DET) tersebut tidak memiliki izin pembangunan perumahan atau permukiman. Kepala Desa setempat turut menambahkan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pengembangan kavling tersebut.

Camat Sukamakmur juga mengonfirmasi bahwa permohonan izin atas nama Yayasan Tahfidz Indonesia memang pernah diajukan, namun telah ditolak sejak tahun 2020.

BPN dan Satpol PP Masih Lakukan Penelusuran

Sementara itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Bogor menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail terkait riwayat tanah yang dimaksud. BPN masih memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi status kepemilikan dan riwayat lahan tersebut.