BOGOR - Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi daring (online) yang jasadnya ditemukan di kawasan pinggir Tol Jagorawi. Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolsek Citeureup pada Selasa (6/1/2026) tersebut, dua tersangka memperagakan total 28 adegan.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian, sekaligus memastikan kesesuaian keterangan para pelaku dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini kami lakukan agar rangkaian peristiwa bisa tergambar secara jelas dan terang sesuai kejadian yang sebenarnya,” ujar Kompol Eddy usai kegiatan.

Dalam proses rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 28 adegan, mulai dari tahapan pemesanan layanan taksi daring, tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian korban, hingga proses pembuangan jasad di pinggir Tol Jagorawi.

Selain menghadirkan para tersangka, kepolisian juga menghadirkan enam orang saksi untuk mendukung jalannya rekonstruksi. Pihak keluarga korban turut hadir dan menyaksikan langsung proses tersebut.

Kronologi dan Penangkapan Pelaku

Diketahui sebelumnya, korban berinisial UA (42) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir Tol Jagorawi. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga tewas akibat dicekik menggunakan tali jemuran, sementara bagian wajahnya ditutup kain hingga korban kehabisan napas.

Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya ditangkap di wilayah Ciamis, Jawa Barat, saat berada di salah satu lokasi pemakaman yang dianggap keramat.

Kompol Eddy menambahkan, setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum selanjutnya.