JAKARTA – Rasa dikhianati melanda warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, setelah hasil rapat yang melibatkan BAM DPR RI dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN pada 23 Juli lalu, tidak sesuai harapan. Dalam upaya menuntut keadilan, mereka pun mendatangi Komnas HAM untuk menyampaikan keluhan.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa lahan yang telah dihuni masyarakat tidak seharusnya dikategorikan sebagai kawasan hutan. Namun, kenyataan pahit muncul ketika empat warga desa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kemenhut.

"Hari ini, kami dari Pemerintahan Desa Sukawangi, didampingi oleh BPD serta tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, melakukan audiensi dengan Bapak Komnas HAM," ungkap Budiyanto setelah menyampaikan aduan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/08/25).

Budiyanto menegaskan bahwa hasil kesimpulan pertemuan 23 Juli lalu mencakup tiga poin penting. Pertama, desa yang berada di kawasan hutan dan lebih dulu ada dibandingkan SK penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari kawasan tersebut. Kedua, sertifikat tanah yang terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan tetap berlaku. Ketiga, peserta transmigrasi di luar Jawa juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.

"Namun, ada satu poin krusial yang diabaikan. Kasus yang sedang berjalan terkait Gakkum seharusnya dihentikan, tetapi hingga kini proses hukum tetap berlanjut dan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Burhanuddin (80), salah satu warga Desa Sukawangi, menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat. "Kami meminta kejelasan status dan ketentuan hukum atas hak kami sebagai warga yang telah menetap dan hidup di Desa Sukawangi secara turun-temurun," ujarnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa mereka telah bercocok tanam dan menggantungkan hidup di lahan tersebut, dengan bukti legal seperti girik, C desa, SK Kinas, dan segel. "Namun, wilayah kami tiba-tiba diakui sebagai kawasan hutan seluas 1.800 hektare. Itu berarti satu desa habis semua diakui sebagai kawasan hutan," tegasnya.

Ia juga menyoroti letak Desa Sukawangi yang berdekatan dengan kediaman Presiden RI Prabowo Subianto. "Permasalahan ini berada di kawasan atau halaman rumah bapak presiden. Seharusnya ini diutamakan. Masa dekat Presiden saja sampai terjadi permasalahan seperti ini. Jangan sampai nama baik Presiden tercoreng hanya karena masalah di wilayah dekatnya tidak terselesaikan," ujarnya.

Burhanuddin berharap Komnas HAM dapat membela dan membantu masyarakat sesuai hukum dan hak mereka sebagai warga Desa Sukawangi, khususnya sebagai rakyat Indonesia.