JAKARTA – Alokasi anggaran makan dan minum Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi sorotan publik. Center For Budget Analysis (CBA) mengkritik besarnya dana yang dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi tersebut yang mencapai nilai total sekitar Rp6 miliar.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, anggaran tersebut tercantum dalam pos belanja Biro Umum dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta. Dana fantastis tersebut terbagi ke dalam dua peruntukan utama.
"Rinciannya meliputi belanja makan dan minum jamuan tamu Sekda sebesar Rp4.587.176.000 serta belanja makan dan minum rapat Sekda yang mencapai Rp1.445.000.000," ujar Uchok dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Uchok menilai besarnya anggaran tersebut memicu tanda tanya terkait standar efektivitas dan efisiensi penggunaan dana daerah. Menurutnya, alokasi untuk jamuan tamu yang mendekati angka Rp4,6 miliar perlu dikaji ulang, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
CBA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja non-prioritas. Uchok menekankan pentingnya transparansi dan rasionalisasi anggaran agar uang rakyat dapat dialokasikan pada program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas.
"Transparansi anggaran menjadi penting agar penggunaan uang rakyat benar-benar tepat sasaran," tambahnya.
Sorotan ini muncul seiring dengan meningkatnya tuntutan publik agar pemerintah daerah lebih sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga. Sejumlah kalangan berharap belanja daerah lebih difokuskan pada penguatan pelayanan publik, bantuan sosial, serta pembangunan infrastruktur yang krusial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekda DKI Jakarta maupun instansi terkait mengenai kritik yang disampaikan oleh CBA. Namun, isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.*