BEKASI – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan dugaan skandal korupsi di sektor minyak dan gas (migas) yang melibatkan PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi. Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran diduga memicu potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tahap wacana. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi harus menunjukkan keberanian dalam membongkar praktik rente di sektor energi daerah yang selama ini dinilai rawan penyimpangan.
"Kejaksaan belakangan ini terus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Skandal migas Kota Bekasi pun jangan sampai dibiarkan. Publik menunggu realisasi janji, bukan sekadar proses administratif," ujar Uchok di Bekasi, Jumat (20/2/2026).
Uchok menambahkan, upaya efisiensi anggaran yang tengah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto akan kehilangan makna jika praktik korupsi di daerah tidak ditindak tegas. Ia mendukung penuh langkah Kejari Kota Bekasi yang dikabarkan telah melakukan ekspos perkara di tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.
"Sesuai janji Kejari, proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah penyelidikan dilakukan pada 2025. Kami menagih janji tersebut agar status hukum skandal ini segera ditingkatkan," tegasnya.
Kritik CBA tersebut didasari oleh sejumlah kejanggalan akuntansi pada PT Migas (Perseroda). Meski perusahaan melaporkan setoran dividen sebesar Rp1,7 miliar pada 2024, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kondisi yang tidak sehat. Perusahaan mencatat laba Rp4,6 miliar, namun masih dibebani saldo rugi akumulasi sebesar Rp1,62 miliar.
Secara aturan akuntansi pemerintahan, kondisi rugi akumulasi semestinya menghalangi pembagian laba. CBA menduga klaim dividen tersebut hanya merupakan upaya pencitraan fiskal. Selain itu, besaran dividen dinilai tidak sebanding dengan penyertaan modal daerah yang telah mencapai Rp3,1 miliar sejak periode 2009-2010.
Persoalan paling krusial muncul dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing, Foster Oil & Energy Pte. Ltd. CBA menduga terdapat skema bisnis yang merugikan negara, di mana mitra perusahaan disebut menerima aliran dana sebesar USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar per bulan di luar skema cost recovery.
Dalam kurun waktu 54 bulan produksi, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar. Atas temuan ini, Uchok mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan memanggil pihak-pihak terkait.