JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan klarifikasi tegas terkait polemik kerja sama akses lintas udara atau blanket overflight bagi militer Amerika Serikat yang viral di media sosial. Pemerintah memastikan bahwa kabar mengenai pemberian izin melintas bagi pesawat militer AS di wilayah udara nasional tersebut belum sesuai dengan fakta.
Isu ini sebelumnya memicu kekhawatiran publik terkait kedaulatan negara dan arah politik luar negeri Indonesia. Namun, Kemhan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kesepakatan final yang mengikat antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai hal tersebut.
Status Dokumen Masih Draft Awal
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa dokumen yang beredar di masyarakat hanyalah proposal awal atau Letter of Intent (LoI) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
Dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” tertanggal 26 Februari 2026 tersebut masih dalam tahap kajian internal dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Dokumen tersebut bukanlah perjanjian final, belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangannya, Selasa (15/4).
Kedaulatan Udara Bersifat Mutlak
Secara teknis, blanket overflight clearance adalah izin bagi pesawat negara asing untuk melintas di wilayah udara suatu negara tanpa harus mendarat. Berdasarkan Konvensi Chicago 1944, setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udaranya. Artinya, setiap pesawat asing wajib mendapatkan izin resmi sebelum melintas.
Pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan ruang udara Indonesia tidak akan dikompromikan. Hal ini diperkuat oleh regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, hingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025, yang menjamin kontrol penuh negara atas wilayah udara.
Fokus Kerja Sama Pertahanan RI-AS
Dalam perkembangan diplomasi terbaru, pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth justru berfokus pada penguatan hubungan melalui Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Pemerintah menggarisbawahi bahwa isu blanket overflight clearance tidak termasuk dalam poin-poin kesepakatan MDCP tersebut.
Kerja sama yang sedang dibangun saat ini lebih mengarah pada kemitraan strategis pertahanan yang lebih luas, bukan pemberian akses bebas bagi armada militer asing.