BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bogor yang dikenal UMR ini untuk tahun 2026 sebesar Rp5.187.305. Angka ini menempatkan Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan UMSK tertinggi kelima di Jawa Barat, menegaskan posisinya sebagai kawasan industri dan jasa strategis di wilayah penyangga DKI Jakarta.

Penetapan UMSK tersebut diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025 ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang melibatkan rekomendasi kepala daerah serta masukan dari Dewan Pengupahan.

Kenaikan UMSK yang kini menembus batas Rp5 juta ini dinilai tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menunjukkan adanya kapasitas pertumbuhan sektor usaha di Kabupaten Bogor. Dengan infrastruktur yang terus berkembang dan kedekatan geografis dengan ibu kota, wilayah ini semakin menarik bagi investasi dan pelaku industri.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa ketentuan UMSK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. 

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, skema pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan, disesuaikan dengan pengalaman dan kompetensi masing-masing.

Dengan penetapan UMSK yang signifikan ini, Kabupaten Bogor memperkuat daya saingnya sebagai wilayah penyangga ibu kota yang produktif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional.*