BEKASI – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Pemerintah Kota Bekasi mengaudit tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin senilai Rp10,08 miliar yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Lembaga tersebut mencium adanya indikasi kuat kompetisi semu dan potensi pengondisian pemenang dalam proses pengadaan proyek infrastruktur tersebut.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa analisis dokumen menunjukkan ketidakseimbangan signifikan antara jumlah peserta terdaftar dengan peserta yang benar-benar berkompetisi.

“Dari total 53 peserta yang terdaftar, hanya empat peserta yang menyampaikan penawaran harga. Ini berarti lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Kondisi ini bukan cerminan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat adanya kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Selain minimnya partisipasi, CBA juga mencermati pola penawaran harga yang dinilai tidak wajar. Dari empat penawar, tiga di antaranya mengajukan harga yang terklaster pada kisaran 82 hingga 86 persen dari Nilai Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang relatif sempit. Sementara itu, satu penawaran lainnya berada sangat dekat dengan nilai HPS.

Jajang menilai, dalam kondisi pasar yang normal dan terbuka, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. “Pola penawaran yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta tender, yang mengindikasikan adanya persekongkolan,” tegasnya.

CBA juga menyoroti aspek waktu pelaksanaan tender. Jangka waktu yang diberikan untuk penyusunan penawaran hanya sekitar empat hari, dinilai tidak proporsional dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp10 miliar dan kompleksitas pekerjaan. Tahapan evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga juga diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, meskipun jumlah peserta terdaftar besar.

“Waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal, menguatkan dugaan pengondisian,” ujar Jajang.

Lebih lanjut, CBA mengkritik penetapan pagu anggaran yang identik dengan nilai HPS. Praktik ini dinilai tidak memberikan ruang efisiensi anggaran dan mencerminkan lemahnya kehati-hatian dalam perencanaan belanja publik, serta berpotensi mengunci hasil tender sejak tahap awal.

Kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar dan penawaran terendah yang jauh di bawah HPS juga disoroti karena berisiko menurunkan kualitas pekerjaan. Risiko lainnya termasuk ketergantungan pada subkontrak yang tidak sehat serta potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya di tahap pelaksanaan.