JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa penertiban hunian di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, merupakan bagian dari program penataan jangka panjang dan bukan kebijakan mendadak. Langkah ini mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta, dengan catatan warga terdampak harus mendapatkan kepastian hunian yang layak.
Penertiban ini sempat menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke kawasan tersebut. Namun, otoritas terkait mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan ruang manfaat jalur kereta api steril dari bangunan liar.
"Penertiban ini bukan keputusan mendadak, melainkan amanat undang-undang yang sudah lama disosialisasikan kepada warga," ujar perwakilan otoritas terkait dalam keterangannya.
Langkah sterilisasi ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan, menjaga kelancaran operasional kereta api, serta menghindari potensi bahaya lain seperti longsor. Selama ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersama pemerintah daerah mengklaim telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan secara bertahap sebelum pembongkaran dilakukan.
Program penataan di kawasan Senen ini disebut telah berjalan selama beberapa tahun dengan pendekatan persuasif. Kunjungan Presiden dipandang sebagai momentum untuk mempercepat penataan kawasan, bukan sebagai pemicu kebijakan yang bersifat reaktif.
Dukungan terhadap penataan ini juga datang dari legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Jupiter, menilai langkah pemerintah sudah tepat asalkan dibarengi dengan solusi konkret bagi warga. Ia mendorong pembangunan Rumah Susun (Rusun) sebagai tempat relokasi utama.
"Kami mendukung penataan bantaran rel selama diikuti dengan solusi konkret seperti pembangunan rusun untuk warga terdampak, agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal," ujar Jupiter. Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko sosial agar proses pemindahan warga berlangsung secara manusiawi dan terencana.
Menanggapi kebutuhan tersebut, pemerintah menyatakan telah menyiapkan hunian transisi bagi warga yang terdampak penertiban. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan komprehensif untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses tempat tinggal yang lebih aman dan legal.
Melalui komunikasi yang lebih intensif, pemerintah berharap dapat meredam kesalahpahaman yang muncul di masyarakat. Penertiban bantaran rel di Senen diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.