BOGOR – Farid (54), warga Citeureup, Kabupaten Bogor, harus berurusan dengan hukum setelah mobil miliknya diduga digelapkan oleh seseorang yang awalnya hanya meminjam kendaraan tersebut. Kejadian ini membuatnya melapor ke Polsek Citeureup pada 3 Maret 2025, dengan nomor laporan STPL/B/05/III/2025/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup.  

Menurut Farid, kasus ini bermula pada 10 Januari 2025 ketika seorang pria berinisial ILM meminta izin meminjam mobil Daihatsu Terios X AT milik istrinya. Alasan yang diberikan adalah untuk membawa sang ibu berobat. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan belakangan diketahui telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.  

“Saya percaya saja saat dia bilang ingin membawa ibunya berobat. Tapi setelah sekian lama, mobil saya tidak kembali, malah kabarnya sudah digadaikan,” ujar Farid.  

Merasa dirugikan, Farid mencoba meminta mobilnya kembali, namun ia justru mendapat tekanan dari pihak yang menerima gadai. Diduga, ada oknum dari organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam kasus ini dan mencoba memaksa istri Farid untuk menandatangani dokumen tertentu.  

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penggelapan ini. Farid berharap aparat bisa segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan mobilnya. Hingga berita ini diterbitkan, ILM dan pihak yang menerima gadai belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.*