JAKARTA – Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sebaiknya mengundurkan diri jika tidak sejalan dengan Presiden memicu perdebatan luas. Namun, sejumlah analis menilai pernyataan tersebut harus dilihat dalam konteks penguatan disiplin birokrasi, bukan sekadar isu loyalitas personal kepada individu pemimpin.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri PU di sela kunjungan kerja saat mengevaluasi pelaksanaan program lapangan yang dinilai belum optimal. Dalam kesempatan itu, Dody menyoroti pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dengan implementasi di tingkat birokrasi agar program pembangunan dapat berjalan efektif.
Pengamat dari Citra Institute, Efriza, menilai narasi yang berkembang di media sosial cenderung menyederhanakan konteks pernyataan tersebut. Menurutnya, poin utama yang disampaikan adalah mengenai konsistensi dalam menjalankan mandat negara.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap Presiden sebagai individu. Yang ditekankan adalah apakah aparatur menjalankan kebijakan negara secara konsisten atau justru menghambat dari dalam,” ujar Efriza pada Selasa (23/4).
Efriza menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, ASN memiliki peran krusial sebagai pelaksana kebijakan publik yang telah diputuskan secara resmi. Oleh karena itu, profesionalitas dan kepatuhan terhadap kebijakan yang sah menjadi landasan utama bagi setiap aparatur.
Lebih lanjut, ia menyinggung fenomena deep state atau "negara dalam negara", yakni dugaan adanya kelompok di dalam birokrasi yang memiliki pengaruh besar namun berada di luar struktur formal pengambil keputusan. Menurutnya, kekhawatiran terhadap resistensi birokrasi semacam ini merupakan hal yang lazim dalam dinamika pemerintahan modern.
“Di banyak negara, isu ini muncul ketika ada indikasi resistensi birokrasi terhadap kebijakan yang sudah diputuskan secara sah. Hal inilah yang sebenarnya ingin dicegah oleh pemerintah,” jelasnya.
Efriza menambahkan bahwa penegasan dari Menteri PU merupakan upaya untuk memastikan tidak adanya hambatan internal yang berpotensi menjegal program strategis nasional. Ia menekankan pentingnya kesatuan arah agar visi pemerintah dapat terwujud tanpa gangguan dari dalam organisasi sendiri.
Dalam tata kelola pemerintahan, ASN memang dituntut netral secara politik. Namun, Efriza mengingatkan bahwa netralitas berbeda dengan keselarasan kebijakan. Netralitas berarti tidak terlibat politik praktis, sedangkan keselarasan berarti menjalankan program pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab sesuai regulasi.