DEPOK – Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Beji, Depok, Jawa Barat, menyoroti tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menggelar preview film Suamiku, Lukaku dan diskusi publik. Acara ini secara khusus mendesak pemerintah dan masyarakat untuk menyediakan rumah aman serta menghentikan budaya diam di kalangan korban.

Diskusi yang bertema “Film Sebagai Suara Korban, Rumah Aman Sebagai Jalan Pemulihan” ini merupakan rangkaian peringatan Hari Perempuan Internasional 2026. PCA Beji berkolaborasi dengan SinemArt, the Big Pictures, Tarantella Pictures, dan Women’s Crisis Center (WCC) Puantara.

Acara yang berlangsung di Gedung Aisyiyah, Beji, pada Jumat (23/1/2026), tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, termasuk Ketua PCA Beji Inawati Neih, Manajer Advokasi Dompet Dhuafa Rama Adi Wibowo, Advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin, S.H., M.H., serta Produser dan Sutradara film Suamiku, Lukaku Sharad Sharan, dan Intimacy Coordinator Putri Ayudya.

KDRT Adalah Kejahatan, Bukan Hal Biasa

Ketua PCA Beji, Inawati Neih, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan solidaritas sesama perempuan. Ia mengajak masyarakat untuk mengubah pandangan bahwa KDRT adalah masalah domestik biasa.

“Jangan jadikan KDRT sebagai hal yang biasa. Itu adalah suatu kejahatan dan harus ditindak. Kita punya hak mendapat perlindungan yang Insya Allah akan kita kolaborasikan dengan WCC,” ujar Inawati.

Inawati menambahkan, Aisyiyah telah melakukan berbagai upaya edukasi dan advokasi untuk mencegah KDRT. Ia menekankan pentingnya korban untuk berani bersuara. “Perempuan harus bersuara, hilangkan budaya diam demi kebaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Advokat WCC Puantara, Siti Husna Lebby Amin, kembali menyerukan perlunya sistem pelaporan satu pintu (one-stop service) bagi korban KDRT sebagai solusi penting dalam penegakan hukum.

Selain sistem pelaporan, Husna juga menekankan urgensi penyediaan rumah aman. “Rumah aman adalah tempat perlindungan sementara bagi korban kekerasan,” jelas Husna. Ia menambahkan bahwa lokasi rumah aman harus dirahasiakan dan menjamin keamanan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis korban.