MALUT - Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Maluku Utara (Malut) mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur serta Komisaris PT. Position. Permintaan ini terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pembongkaran hutan dan aktivitas pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

"LPP menolak aktivitas pertambangan PT. Position di luar IUP, di mana diduga telah melakukan pembongkaran hutan serta pertambangan sepanjang 1,2 KM dengan luas rata-rata ± 7,3 Ha. Kerugian yang ditaksir atas Ore Nikel mencapai Rp. 374.921.756.456," ungkap Jumardin Gaale saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, pada Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut, LPP TIPIKOR Malut juga mengutuk pencemaran lingkungan yang terjadi di daerah aliran sungai Kali Sangaji, Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

"Kami mendesak Kementerian ESDM RI untuk memberikan sanksi tegas, mencabut dan menghentikan aktivitas pertambangan PT. Position yang diduga kuat melakukan aktivitas di luar IUP," tegas Jumardin.

Dia juga meminta kepada pihak penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Malut dan PN Soasio Tidore, untuk meringankan tuntutan masyarakat Maba Sangaji yang saat ini tengah diproses di PN Soasio Tidore terkait aksi pembelaan tanah adat mereka.

"Kami berharap PN Soasio Tidore dapat meringankan mereka terkait aksi terhadap pembelaan tanah adat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jumardin menekankan bahwa hukum di Indonesia menjamin setiap orang, tanpa memandang latar belakang, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Aspirasi yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk tuntutan aksi kami, sehingga Jampidsus dan Kementerian ESDM harus menindaklanjuti tuntutan ini," tegasnya.

Dia menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil dan tidak memihak, termasuk dalam proses peradilan yang fair trial.