Cibinong-JurnalCakrawala.com.

Air adalah hak dasar  dan sangat vital bagi ummat manusia.

Dalam UUD 45 pasal 33 secara jelas diatur bahwasanya air dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Mahkamah konstitusi melalui putusannya tahun 2013, yang membatalkan UU Sumber daya air tahun 2003 dan mengembalikannya ke perundang-undangan tahun 1974 menggariskan bahwa melarang adanya swastanisasi air dan menegaskan kembali kewajiban negara untuk menjamin hak warga negara atas air.

Meskipun sudah terdapat aturan yang sangat jelas namun sepertinya peraturan tersebut terabaikan di Sentul City karena warga harus berlangganan air bukan dari PDAM namun warga harus berlangganan melalui pengelola yang ditunjuk  PT Sentul City.Tbk. yaitu PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

Atas dasar itulah  warga masyarakat perumahan sentul yang tergabung  dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) berunjuk rasa menggugat PDAM dan Pemerintah Kabupaten Bogor pada kamis (21/12/2017)

Karena pengelolaan air yang dilakukan oleh pihak swasta yang juga developer tersebut telah merugikan warga perumahan Sentul City, mereka melakukan penyatuan tagihan antara Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dan tagihan pemakaian air, hingga  tarif BPPL oleh pengelola  dinaikan dua kali dalam setahun.

Akses air dijadikan sandera bagi pengelola untuk menjamin  BPPL tetap dibayar yang tidak disetujui oleh warga ketika pasokan air berhenti.

Yang lebih menyedihkan lagi menurut KSWC adalah warga sentul city tidak bisa menerima air sepanjang hari, ada jam-jam tertentu dimana air dimatikan dengan alasan ada pengurangan suplay air dari PDAM Tirta Kehidupan ke Sentul  City.