Jakarta - Kasus hukum yang mendera Anthony Norman Lianto mencapai titik terang. Hal ini terjadi setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP2 Lidik) yang menyatakan bahwa laporan terhadap dirinya tidak terbukti sebagai tindak pidana. Surat bernomor B/39306/XII/RES.1.24./2024/Ditreskrimum itu diterbitkan pada 31 Desember 2024, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memastikan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana.

*Aditya Linardo Putra, kuasa hukum Anthony Norman Lianto *menuturkan bahwa terbitnya SP2 Lidik ini memberikan kepastian hukum bagi client yang Ia bela. Aditya juga menegaskan bahwa Anthony Norman Lianto tidak pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk apapun, sebagaimana sempat diberitakan di sejumlah media. Ia menyambut keputusan kepolisian sebagai bentuk tegaknya kebenaran. 

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja dengan profesional dan objektif. SP2 Lidik ini menjadi bukti nyata bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar,” pungkas Adit.

Anthony Norman Lianto menuturkan, sejak awal Ia selalu bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Ia juga mengikuti setiap tahapan pemeriksaan dengan terbuka dan menghormati seluruh prosedur hukum. “Saya percaya pada integritas aparat penegak hukum. Keputusan penghentian penyidikan ini adalah bukti bahwa kebenaran pada akhirnya selalu menemukan jalannya.”

Semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil resmi dari aparat penegak hukum dan tidak lagi mengaitkan nama Norman dengan tuduhan yang telah terbantahkan. Kepastian hukum ini memberi ruang bagi keinginan Norman untuk melanjutkan langkah positif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi yang diikutinya. Norman kini dapat menatap ke depan dan berkontribusi secara positif bagi masyarakat. Saatnya menutup bab yang kelam ini dan fokus pada hal-hal yang membangun.