JAKARTA – Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, resmi mendeklarasikan pendirian Posko Pengaduan Rakyat sekaligus mengumumkan langkah hukum terhadap oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana seksual dengan terdakwa berinisial MFI.

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026), Ahmad Rizqi mengungkapkan bahwa terdakwa MFI merupakan residivis kasus uang palsu berdasarkan Putusan PN Klaten No. 215/Pid.B/2024/PN Kln. Selain itu, MFI juga disebut sebagai predator seksual berantai. Namun, ia menyayangkan adanya indikasi perlindungan istimewa terhadap terdakwa dari oknum penegak hukum.

"Fakta di lapangan menunjukkan terdakwa seolah mendapatkan perlindungan istimewa dari oknum penegak hukum," ujar Ahmad Rizqi.

Menyikapi hal tersebut, Garda Pulih Korban akan menempuh dua jalur hukum sekaligus. Pertama, pihaknya akan melayangkan laporan pidana jabatan ke Bareskrim Polri terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oknum tersebut diduga melanggar Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena diduga sengaja menghilangkan hak restitusi korban senilai Rp150 juta.

Kedua, Garda Pulih Korban akan melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 dan ganti rugi immateriil senilai Rp5 triliun terhadap institusi Kejaksaan. Ahmad menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas hilangnya hak pemulihan korban akibat kelalaian aparat.

Lebih lanjut, Ahmad Rizqi mensinyalir adanya aroma intervensi dari pihak yang mengaku sebagai anak pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa jabatan orang tua tidak boleh menjadi alasan untuk menindas korban perkosaan anak. Pihaknya pun telah menyurati sejumlah tokoh penting untuk mengawal kasus ini.

"Kami sudah menyurati Prof. Yusril, Wamenkumham Prof. Eddy, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk membongkar jaringan ini," jelas putra dari MS Kaban tersebut.

Melalui pendirian Posko Pengaduan Rakyat ini, Garda Pulih Korban mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini bertujuan agar regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi korban dan tidak disalahgunakan oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.