Jakarta – Film edukatif Suamiku, Lukaku dipastikan akan tayang pada April 2026 setelah dinyatakan lolos sensor tanpa pemotongan adegan. Kepastian tersebut disampaikan dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB) yang digelar di SCTV Tower, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Kepastian kelolosan sensor ini menjadi penanda penting bagi film yang secara terbuka mengangkat realitas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isu yang selama ini kerap dianggap tabu dan dinormalisasi di ruang domestik. Suamiku, Lukaku diposisikan bukan sekadar karya hiburan, melainkan sebagai medium edukasi dan advokasi sosial.

Produser sekaligus sutradara Sharad Sharan menyatakan bahwa seluruh adegan dalam film tersebut telah melalui pendampingan pakar, termasuk dalam penggambaran intimasi dan kekerasan. Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi alasan utama film ini dapat lolos sensor tanpa pengurangan konten.

“Film ini tidak bertujuan mengeksploitasi kekerasan atau seksualitas. Semua adegan dirancang untuk edukasi dan menggambarkan kenyataan yang terjadi di masyarakat,” ujar Sharad dalam diskusi publik usai preview film.

Film Suamiku, Lukaku disutradarai oleh Viva Westi dan Sharad Sharan, serta dibintangi sejumlah aktor ternama seperti Ayu Azhari, Acha Septriasa, Baim Wong, Raline Shah, dan Mathias Muchus. Kehadiran para bintang tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pesan film kepada publik yang lebih luas.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah keterlibatan intimacy coordinator Anissa Putri Ayudya dalam proses produksi. Ia menekankan pentingnya batasan yang jelas dalam relasi personal sebagai langkah pencegahan kekerasan, baik di lingkungan rumah tangga maupun ruang kerja.

“Berani mengatakan tidak dan menetapkan batasan adalah bentuk perlindungan diri. Kesadaran ini penting agar kekerasan tidak dianggap wajar,” jelas Anissa.

Direktur Women’s Crisis Center (WCC) Puantara, Siti Husna Lebby Amin, mengingatkan bahwa KDRT masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Ia menilai budaya diam dan minimnya pemahaman hukum membuat banyak korban memilih bertahan dalam situasi kekerasan.

“Undang-undang sudah ada, tetapi normalisasi KDRT masih kuat. Film ini bisa menjadi alat edukasi agar masyarakat paham bahwa KDRT bukan urusan privat, melainkan pelanggaran hak asasi,” kata Husna.