JAKARTA – Women’s Crisis Center (WCC) Puantara berkolaborasi dengan SinemArt, The Big Pictures, dan Tarantella Pictures menyelenggarakan preview film Suamiku, Lukaku dan diskusi publik mengenai isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Acara ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian kegiatan peringatan Hari Perempuan Internasional.
Diskusi yang bertempat di SCTV Tower, Jakarta, mengusung tema “Melalui Film, Menguatkan Pelaporan yang Aman untuk Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Acara ini menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, termasuk Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati, S.H., Produser dan Sutradara film Sharad Sharan, Aktor Gusti Pratama, dan Advokat WCC Puantara Siti Husna Lebby Amin, S.H., M.H.
Produser dan Sutradara, Sharad Sharan, menjelaskan bahwa ide cerita film Suamiku, Lukaku diangkat dari kisah nyata. Film ini bertujuan menolong perempuan korban KDRT, mengajak mereka untuk berani memecah keheningan dan bersuara.
“Saya pikir saya beruntung dapat pendanaan untuk film ini dan saya masuk film di Indonesia. Satu hal baik, film ini dapat respons positif di Malaysia, Brunei, dan Singapura,” kata Sharad.
Senada dengan sutradara, Aktor Gusti Pratama, yang berperan sebagai Mustafa, berharap film ini dapat meningkatkan keberanian korban untuk melapor. “Berharap dengan adanya film ini semakin banyak lagi korban-korban yang berani melapor dan bercerita, dan itu butuh dukungan,” ujarnya.
Tantangan Pelaporan dan Harapan Sistem Satu Pintu
Meskipun film ini mendorong pelaporan, tantangan struktural dalam penanganan kasus KDRT masih menjadi sorotan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa KDRT belum menjadi kasus prioritas yang secara spesifik ditangani lembaganya berdasarkan undang-undang.
“KDRT di dalam undang-undang tidak disebutkan sebagai tindak pidana prioritas yang menjadi kewenangan LPSK, akhirnya itu masuk ke tindak pidana lainnya. Kadang kala kita masukkan ke dalam tindak pidana penganiayaan berat. Kalau KDRT-nya tidak membahayakan nyawa, dimasukkan ke tindak pidana lain-lain,” jelasnya. Ia menambahkan, korban KDRT yang tidak mendapat bantuan pendampingan juga akan memperlambat proses pelaporan.