SURABAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengakselerasi pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau waste to energy (WtE) sebagai solusi mengatasi krisis sampah nasional. Pemerintah menargetkan pembangunan 34 proyek serupa di 34 kota pada periode 2026-2027 guna mencegah ancaman kelebihan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diprediksi terjadi pada 2028.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menegaskan bahwa pengelolaan sampah perkotaan merupakan prioritas yang dipantau langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Yuliot saat meninjau fasilitas Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Benowo, Surabaya, Rabu (15/4).
"Diperlukan upaya yang serius dan sistematis agar sampah perkotaan tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan justru memberikan manfaat ekonomi dan energi," ujar Yuliot.
Sebagai payung hukum percepatan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mempercepat penanganan sampah perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan guna menghasilkan energi terbarukan.
Langkah ini sejalan dengan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden Prabowo. Presiden memperingatkan bahwa tanpa terobosan signifikan, mayoritas TPA di Indonesia akan mengalami overcapacity pada 2028, atau bahkan bisa lebih cepat dari estimasi tersebut.
TPA Benowo di Surabaya menjadi model percontohan sukses dalam pengolahan limbah. Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola sekitar 1.600 ton sampah per hari dari masyarakat Surabaya dan sekitarnya. Fasilitas PSEL Benowo sendiri telah beroperasi sejak diresmikan pada Mei 2021.
"Kami tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga mengolah timbunan sampah lama agar dapat dimanfaatkan kembali menjadi energi," jelas Agus.
Selain menghasilkan listrik, kawasan TPA Benowo kini tengah mengembangkan fasilitas waste to fuel yang dikelola oleh PT Prakarsa Energi Sejahtera (SEP). Fasilitas ini menggunakan teknologi pirolisis untuk mengubah sampah plastik menjadi Bahan Bakar Minyak Terbarukan (BBMT) setara diesel.
Proses pengolahan dimulai dengan penyortiran manual (handpicking) untuk memastikan kualitas bahan baku plastik. Selanjutnya, plastik diproses melalui pemanasan dengan metode flue gas treatment system untuk memastikan emisi yang dihasilkan tetap memenuhi baku mutu lingkungan dari kementerian terkait.