Babakan Madang,-Jurnal Cakrawala.com.
Sosialisasi Perda No 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
gencar dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Dari delapan kecamatan yang dijadwalkan oleh Dinkes Kabupaten Bogor, salah satunya telah dilaksanakan di Kecamatan Babakan madang pada hari selasa (28/11) bertempat di Aula Kantor Kecamatan.
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham bahwa sekarang sudah ada aturan yang mengatur tentang KTR terang Dr.Intan Narasumber dari Dinkes Kabupaten Bogor.
Kawasan Tanpa Rokok itu sendiri sesuai dengan Perda nya diantaranya bertujuan untuk, Bagaimana menciptakan ruang dan lingkungan bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen atau
zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup.
Terutama juga melindungi penduduk usia produktif, anak-anak, remaja, dan
perempuan hamil, serta mengurangi angka perokok dan mencegah perokok pemula.
Adapun ruang lingkup pengaturan KTR dalam Peraturan Daerah tersebut Pemerintah Daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok
meliputi:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;
g. tempat umum; dan
h. tempat lain yang ditetapkan
Lebih lanjut Dr.Intan menjelaskan bahwa rokok atau merokok selain berbahaya bagi penghisapnya juga berbahaya bagi orang lain yang secara langsung atau tidak langsung terpapar asap rokok tersebut, apalagi bagi ibu-ibu hamil urainya.