BOGOR – Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik mafia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan utama dalam diskusi nasional yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak), yang berlangsung di Kampus Unpak Bogor, Kamis (16/4/2026). Para akademisi dan praktisi menekankan bahwa penindakan hukum tidak boleh berhenti pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan harus menyasar perbaikan sistem secara menyeluruh.
Diskusi bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai: Dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara” ini diselenggarakan oleh Netizen62 bekerja sama dengan FH Unpak. Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unpak, Dr. Eka Ardianto Iskandar, S.H., M.H., yang menilai bahwa praktik lancung di sektor bea cukai telah mencapai level sistemik.
“Keberanian KPK menjadi sorotan utama. Tidak cukup hanya OTT, KPK juga harus mampu mendorong pembangunan sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Eka dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa forum akademik ini penting untuk melahirkan pemikiran konstruktif guna memperbaiki tata kelola lembaga negara.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Iskandar Sitorus, praktisi hukum sekaligus dosen FH Unpak, Dr. Dina Lara Butar-Butar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa KPK saat ini tengah memproses sejumlah tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang. Meski demikian, ia mencatat masih adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat namun belum tersentuh hukum.
Dina, yang juga merupakan kuasa hukum Blueray Cargo, menjelaskan bahwa pelaku usaha jasa kargo sering kali terjebak dalam sistem yang tidak pasti. “Klien kami pada dasarnya tidak ingin memberi kepada oknum, namun sistem yang memaksa. Ketidakpastian dalam pemeriksaan barang menciptakan ruang komunikasi menyimpang yang mengatasnamakan personel bea cukai,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dari ekosistem birokrasi yang tidak sehat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari pihak internal DJBC maupun swasta. Beberapa nama yang terseret dalam pusaran kasus ini di antaranya adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), serta Budiman Bayu Prasojo (pegawai DJBC).
Dari perspektif keamanan, spesialis kontra-intelijen negara, Mayor Jenderal TNI (Purn.) R. Gautama Wiranegara, menilai persoalan di tubuh Bea Cukai sudah mengkristal. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bukan lagi sekadar kasus sporadis, sehingga diperlukan langkah luar biasa berupa pembersihan internal secara total.
“Kondisi Bea Cukai saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem yang sudah rusak. Perlu ada ‘bersih-bersih’ personel untuk memastikan reformasi berjalan efektif,” tegas Gautama.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Governansi Digital Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurokhman, S.H., S.Sos., M.Si., menyoroti urgensi reformasi berbasis digital. Ia mendorong KPK untuk lebih agresif dan tidak hanya menangani kasus-kasus berskala kecil.